08117992581

Tetap Bandel Mudik ke Lampung, Siap-siap Diberi Sanksi Putar Balik

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pemerintah pusat resmi melarang mudik lebaran 2021. Pemerintah Provinsi Lampung pun siap menempuh langkah-langkah terkait pengendalian transportasi untuk pencegahan pandemi covid-19.

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung A. Zoelkarnaen mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat tentang penerapan kebijakan lalu lintas di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

"Apa yang diperintahkan pemerintah pusat kami ikuti," katanya, Minggu (11/04/2021).

Terkait pengetatan arus kendaraan dan penumpang yang masuk di Provinsi Lampung, pihaknya akan membuat posko pintu-pintu masuk seperti di pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandara, dan di setiap titik moda transportasi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan PT. ASDP Pelabuhan Bakauheni mengenai kebijakan arus lalu lintas.

"Jika memungkinkan akan ada kebijakan putar balik bagi kendaraan atau penumpang yang melanggar sama seperti tahun 2020 lalu," katanya. 

Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang semua moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini adalah kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Larangan tersebut mulai berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Transportasi barang dan logistik dikecualikan dan tetap berjalan seperti biasa. 


Sumber : https://m.lampost.co/berita-mudik-ke-lampung-bisa-diberi-sanksi-putar-balik.html

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)