08117992581

Pulang Pengajian, Warga Ulu Belu Tanggamus Kaget Emasnya Raib

$rows[judul]

Tanggamus, A1BOS.COM - Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas yang terjadi di wilayah Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria berinisial IM (27) warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Jumbadio mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiba-tiba pelaku di tempat persembunyiannya pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Jumbadio, Kamis (29/01/2026).

Kapolsek menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban bernama Isminah (49) warga Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu. Kejadian bermula saat korban baru pulang dari pengajian. Ia mendapati lemari musala yang biasa digunakan untuk menyimpan perhiasan dalam kondisi terbuka.

"Korban kemudian menyadari bahwa satu gelang emas 24 karat dan berat 30 gram miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 50 juta," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diketahui melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong. Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari musala.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah tidak berada di tempatnya,” jelasnya.

Dalam berbagai kasus ini lanjut Kapolsek mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar nota pembelian emas 24 karat, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam, jaket dan celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga pasang pakaian bayi yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

Berdasarkan keterangan tersangka IM diketahui melakukan pencurian dan menjual hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.Uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kondisi rumah aman, mengunci pintu dan jendela, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” imbaunya. 

Saat tersangka ditahan di Polsek Pulau Panggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)