Kota Metro, A1BOS.COM - Dalam mendidik anak harus ada tiga kolaborasi yaitu orang tua, tenaga pendidik dan lingkungan serta dipastikan tenaga pendidik tidak lah sendiri di setiap penyelesaian masalah.
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan SDM, Silfia Naharani selaku salah satu narasumber dalam kegiatan Penyuluhan dan Pembinaan Hukum Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2024, kegiatan berlangsung di aula SMP Negeri 7 Metro, Senin (05/08/2024).

Menurutnya, khususnya di Kota Metro dalam mendidik anak dan mengawasi mereka dipastikan bahwa tenaga kependidikan tidaklah sendiri namun didampingi oleh stakeholder dan dinas di Pemkot Metro.
"Tenaga kependidikan janganlah kuatir karena dalam mendidik anak didik Pemerintah Kota Metro dan institusi terkait selalu mendampingi dan ikut serta agar berjalan dengan baik," ucapnya.
Iya juga menambahkan, bahwa seorang anak itu telah diperhatikan dimulai dari masih di dalam kandungan.
"Anak-anak di Kota Metro dari di dalam kandungan itu sudah dikawal terus dari Puskesmas ataupun dokter, sehingga anak-anak kita dari mulai kecil sudah dipastikan bahwa tidak terjadi stunting.
Dan diharapkan anak-anak kita bertumbuh dengan baik di dalam lingkungan yang aman, nyaman sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat," tambahnya.
Menurutnya juga tanggung jawab kepada anak bukan hanya di sekolah ataupun pendidik, namun semuanya baik orang tua maupun lingkungan.
"Untuk pendidik sendiri dapat menjadi teladan walaupun tidak sempurna, namun harus lebih maksimal agar terbangun karakter mereka dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu Ipda Susi Andayani KBO Satlinmas Polres Metro dalam kesempatannya mengatakan, Polres Metro digandeng dengan Dinas Pendidikan Kota Metro untuk melaksanakan sosialisasi tentang hukum di lingkungan sekolah, khususnya kepada dewan guru.

"Mungkin nanti kalau dari pihak guru yang ada permasalahan dalam bidang hukum dalam mendidik anak didiknya boleh lapor ke Polres Kota Metro.
Dan kalau untuk perlindungan untuk anak ada di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, kalau untuk perlindungan terhadap guru melalui proses penyidikan jika belum cukup bukti yang kuat dapat dilakukan restoratif justice," jelasnya.
Ia juga mengatakan mengapa harus dilakukan penyuluhan, karena saat ini mungkin ada tren banyak sekali kenakalan remaja yang ada di wilayah hukum Kota Metro, maka dilaksanakan penyuluhan di sekolahan agar mencegah supaya tidak terjadi banyaknya kenakalan remaja.
"Kami berharap untuk mendidik anak-anak tentunya ada 3 kolaborasi yang harus mendukung yaitu yang pertama tentu peran dari keluarga orang tua yang kedua dari tenaga pendidik yang ketiga yaitu lingkungan. Lingkungan itu banyak dari masyarakat dari pemerintah kota dan lingkungan yang ada di sekitar kita," ucapnya.
Dan sementara itu menurut Angga Nurdiansyah, Ketua Bidang Pendidikan PWI Kota Metro saat menjadi narasumber menjelaskan untuk pers sendiri terdapat pedoman dalam pemberitaan ramah anak.

"Penting rasanya untuk mengetahui apakah pemberitaan tersebut telah memenuhi kriteria pedoman tersebut. Artinya teman-teman pengajar harus sedikit tahu, agar apabila terjadi dapat melakukan komplain ataupun memberikan hak jawab.
Intinya dalam mengungkap apapun pelaku anak yang masih di bawah umur tidak bisa menjabarkan secara lugas dan vulgar, karena di situ terdapat batas-batasan jurnalis untuk menampilkan informasi karena terkait masa depan anak tersebut," paparnya. (Rilis/Red)
Tulis Komentar