08117992581

Ahli Bongkar Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Dirut PT LEB, Sidang Praperadilan

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali berlangsung di pengadilan negeri (PN) kelas 1 A, Tangjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (3/12/2025).

Dua saksi ahli dihadirkan pihak pemohon untuk menguji keabsahan penetapan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Selaku Ahli Keuangan Negara, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak sah apabila penyidik tidak memiliki laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

"Aturan tersebut jelas tercantum dalam UU 15/2006, UU 15/2004, hingga Peraturan BPK No.1/2020,” kata Dian.

Dia menjelaskan kerugian negara wajib bersifat pasti, jelas, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa dan dalam kasus PT LEB, tidak ada satu pun angka kerugian negara yang muncul.

“Jika kerugian negara hanya berupa indikasi tanpa angka pasti, unsur kerugian negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka otomatis tidak sah,” ujarnya.

Ahli pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, memperkuat argumen saksi akhi pertama dan menyebut Kejaksaan melanggar prinsip konstitusional sebagaimana tercantum dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

"Penyidik wajib memeriksa calon tersangka secara materil sebelum menetapkan status tersangka. Jika pemeriksaan hanya menyentuh identitas tanpa materi pokok perkara, itu tidak memenuhi syarat. Tanpa pemeriksaan materiil, penyidik melanggar due process of law,”katanya.

Dia menambahkan seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka apabila belum diperiksa secara substansi, tidak mengetahui alat bukti, tidak dikonfrontir dengan keterangan saksi, dan tidak mendapat penjelasan mengenai perbuatan yang disangkakan.

“Penetapan seperti itu cacat formil dan wajib batal mencari bukti belakangan. Itu termasuk abuse of power. Bukti harus lengkap sebelum penetapan tersangka,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Riki Martim, menyebut paparan para ahli sebagai pukulan telak bagi Kejaksaan.

“Tidak ada dua alat bukti sah, tidak ada kerugian negara yang nyata, dan tidak ada pemeriksaan materiil. Ini jelas melanggar syarat konstitusional,” ujarnya.

Terpisah, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti jalannya persidangan.

“Kita ikuti saja sidang proses praperadilan ini,” ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)