Bandar Lampung, A1BOS.COM - Dua pejabat di salah
satu BUMN ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Lampung atas kasus korupsi
pembangunan jalan tol Lampung ruas Terpeka. Keduanya saat ini dilakukan
penahanan di Rutan Way Hui, Kota Bandar Lampung.
Penetapan tersangka ini
dilakukan pada Senin (21/04/2025) malam di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kedua tersangka atas nama Widodo dan Juanta Ginting langsung dibawa oleh
petugas untuk dilakukan penahanan.
Keduanya tampak mengenakan rompi pink penanda
resmi sebagai tersangka. Saat akan memasuki mobil tahanan, keduanya berusaha
menutupi wajah dari sorotan kamera awak media.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menyampaikan keduanya melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 66 miliar.

"Malam ini kami telah meningkatkan status WDD
dan JG menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung tahun
anggaran 2017-2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 66 miliar,"
katanya, Senin (21/04/2025)
Penetapan tersangka ini kata Armen berdasarkan
surat bernomor Tap-05/L 8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat
Penetapan Nomor : Tap-06/L.8/Fd 2/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
menyita uang senilai Rp 1,6 miliar pada kasus korupsi pembangunan jalan tol
Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun
anggaran 2017-2019. Uang tersebut disita dari oknum PT Waskita Karya Tbk.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian
yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp 66 miliar dari total
anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.
Korupsi yang dilakukan keduanya terkait
pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer yakni mulai dari KM 100 hingga KM
112. (JJ)
Tulis Komentar